http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=110453212866065092#template

Anggota DPRD Terbakar, 3 Aktivis HMI Jadi Tersangka

| Kamis, 29 Agustus 2013

Kolaka Utara (Rkc) - Tiga dari sembilan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang diperiksa penyidik Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka pembakaran ban yang menyebabkan seorang anggota DPRD Kolaka Utara, Darwis Asri terkena sulutan api.

Kepala Satuan Serse Polres Kolaka Utara Iptu Rosana Albertina Labobar mengatakan, tiga mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka masing –masing berinsial AN, GL dan AS.

“Tiga mahasiswa HMI ini telah kita amankan di Polres guna menjalani proses hukum yang berlaku sebelum korban mencabut laporan polisinya. Jika ke depan nanti sang pelapor atau korban ini mencabut laporan, maka tidak ada masalah,” katanya, Kamis (29/8/2013).

Dia menambahkan, polisi memeriksa mahasiswa sebagai tersangka pada 22 Agustus lalu. Mereka ditahan selama 20 hari, mulai 21 Agustus. “Yang jelas, semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya.

Kasus ini bermula saat para mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kolaka terkait masalah krisis listrik di daerah itu pada Selasa, 25 Juni lalu. Dalam aksinya, pendemo membakar ban bekas, namun sulutan api mengenai salah seorang anggota DPRD yang hendak menerima pengunjuk rasa. Sulutan api muncul setelah dua mahasiswa menyiram bensin ke ban yang sedang terbakar.

Insiden tersebut berbuntut panjang. Darwis Asri kemudian melaporkan mahasiswa ini ke kepolisian setempat.

Source: Kompas





Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Kami dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Kami akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Tambahkan Komentar Baru