Anggota DPRD Terbakar, 3 Aktivis HMI Jadi Tersangka
Kolaka Utara (Rkc) - Tiga dari sembilan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang
diperiksa penyidik Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara ditetapkan
sebagai tersangka pembakaran ban yang menyebabkan seorang anggota DPRD
Kolaka Utara, Darwis Asri terkena sulutan api.
Kepala Satuan
Serse Polres Kolaka Utara Iptu Rosana Albertina Labobar mengatakan, tiga
mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka masing –masing berinsial
AN, GL dan AS.
“Tiga mahasiswa HMI ini telah kita amankan di
Polres guna menjalani proses hukum yang berlaku sebelum korban mencabut
laporan polisinya. Jika ke depan nanti sang pelapor atau korban ini
mencabut laporan, maka tidak ada masalah,” katanya, Kamis (29/8/2013).
Dia
menambahkan, polisi memeriksa mahasiswa sebagai tersangka pada 22
Agustus lalu. Mereka ditahan selama 20 hari, mulai 21 Agustus. “Yang
jelas, semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya.
Kasus
ini bermula saat para mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan
gedung DPRD Kolaka terkait masalah krisis listrik di daerah itu pada
Selasa, 25 Juni lalu. Dalam aksinya, pendemo membakar ban bekas, namun
sulutan api mengenai salah seorang anggota DPRD yang hendak menerima
pengunjuk rasa. Sulutan api muncul setelah dua mahasiswa menyiram bensin
ke ban yang sedang terbakar.
Insiden tersebut berbuntut panjang. Darwis Asri kemudian melaporkan mahasiswa ini ke kepolisian setempat.
Source: Kompas
Tambahkan Komentar Baru